Kekerasan pada Anak
Raffi Ahmad Prihatin atas Kekerasan pada Bocah Perempuan yang Terjadi di Kampung Dongkal Tangsel
Selebriti Raffi Ahmad mengaku prihatin atas penganiayaan yang dialami seorang bocah berusia lima tahun oleh ayahnya di Tangsel.
Selain itu, aktor Fevi Hermawan Hidayat ataunyang kerap dikenal Peppy juga menyampaikan apresiasinya terkait kinerja Polres Tangsel terhadap pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.
Dalam video berdurasi 25 detik itu dirinya mengapresiasi waktu penangkapan terhadap pelaku kekerasan yang tak lain merupakan ayah kandung korban.
"Halo saya Peppy mengucapkan apresiasi buat Sat Reskrim Polres Tangsel yang berhasil mengamankan dalam waktu dua jam mendapatkan salah satu pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak dan sudah mengamankan korban. Bravo untuk Sat Reskrim Polres Tangsel," katanya.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terbang ke Malang Ketika Pemerintah Melarang Mudik, Kok Bisa?
Baca juga: Raffi Ahmad Tidak Mudik dan Rayakan Lebaran di Jakarta, Hanya Ingin Istirahat Setelah Sibuk Bekerja
Seperti diketahui, seorang anak perempuan berusia lima tahun dua kali menjadi korban kekejaman ayah kandungnya, WH (35), sambil direkam menggunakan kamera ponsel.
Rekaman penyiksaan anak kandung itu dikirimkan ke mantan istrinya, ibu korban, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Polisi menyebut motif WH menyiksa sang anak lantaran cemburu dengan sang mantan istri yang sudah mendapat kekasih baru.
Pria pengangguran itu ingin mencari perhatian (caper) mantan istri yang berada di negeri jiran.
Sang mantan yang tak tahan melihat video anaknya disiksa dan menyebarkannya ke media sosial.
Alhasil video tersebut viral di Facebook, Instagram dan Twitter, Kamis (20/5/2021) petang.
Hal ini memantik aparat kepolisian menangkap WH, di tempat kostnya sekaligus tempat kejadian perkara di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
WH diringkus aparat dua jam setelah video penyiksaan viral di dunia maya.
Kini WH sudah diamankan di Mapolres Tangsel.
Baca juga: VIDEO Baru Turun dari Mobil, Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Tangsel Langsung Diciduk Polisi
Baca juga: Ini Tampang Sadis Pria yang Siksa Bocah Perempuan di Tangsel, Ternyata Ayah Kandungnya
Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman lima tahun penjara plus sepertiga hukumannya.
Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengaku kaget atas banjir apresiasi yang datang dari berbagai pihak.
Iman menganggap pujian tersebut sebagai beban kinerja yang harus dipertahankan.
"Saya juga kaget ya, tapi Itu suatu kebahagiaan bagi kami Polres Tangsel, artinya ada satu apresiasi dari masyarakat," ujarnya.
"Ini menjadi beban berat bagi kami untuk terus menjaga konsistensi dan kontinuitas dari prestasi yang sudah dihadirkan jajaran Polres Tangerang Selatan baik itu Satreskrim hingga jajaran Polsek," imbuh Iman.