Asusila
AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta
Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, AT (21) mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korbannya, PU.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, AT (21) mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korbannya, bocah berinisial PU (15).
Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.
Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.
Baca juga: VIDEO AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Disebut Telah Berkali-kali Berhubungan Intim dengan PU
"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.
Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.
"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.
Sementara itu, Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, meminta maaf atas kasus yang melibatkan anak kliennya.
Permohonan maaf disampaikan lantaran kasus tersebut, telah menjadi konsumsi publik meski ia menolak apabila kliennya ikut dilibatkan dalam permasalahan tersebut.
Baca juga: Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," ucap Bambang.
Bambang juga menyampaikan permohonn maafnya kepada korban PU (15) beserta keluarganya.
Ia juga meminya agar masyarakat bisa lebih jernih menilai bahwa permasalahan tersebut tak melibatkan kliennya sebagau anggota dewan.
Terlebih lagi, sambung Bambang, pihak keluarga sendiri yang menyerahkan AT kepada polisi untuk diproses hukum tanpa ada intervensi kliennya.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya, ini bentuk ketaatan Bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," katanya.
Keluarga AT didampingi orang tuanya, telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, kepada polisi, setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur, Sejak Januari Tak Ada di Rumah, Simak Penjelasan Kuasa Hukumnya
AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.