UMKM

Alhamdulillah BLT UMKM Tahap 3 Cair, Langsung Cek Lewat Link Resmi di Banpresbpum.di

Buruan cek bantuan UMKM tahap 3 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

istimewa
Cara cairkan BLT UMKM tahap 3 lewat link banpresbpum, siapkan data dan berkas yang diperlukan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Alhamdulillah BLT UMKM tahap 3 cair, buat yang belum dapat bisa cek daftar penerimah bantuan UMKM lewat link banpresbpum.id

Buruan cek bantuan UMKM tahap 3 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

BLT UMKM tahap 3 cair, siapkan 3 dokumen sebelum login di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Penyaluran bantuan senilai Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini masuk tahap ke-3.

Caranya mudah, hanya memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Anda dapat mengecek daftar penerima melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.

Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.

Baca juga: Video Penipuan Oknum Petugas Kelurahan Tawarkan Bantuan UMKM, Korban Diambil Perhiasannya

Cek Bantuan BPUM:

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Tahap 3 Lewat PNM Mekar, Bisa dengan Buku Tabungan atau ATM BNI

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Segera Cairkan Dana BLT UMKM, Ada Batas Waktu Pencairannya Jangan Sampai Hangus

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

cek berita lainnya di UMKM

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved