Gaji
Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI Tidak Diterima Utuh Ada Pemotongan dari Menteri Keuangan
Besaran gaji ke 13 tahun ini akan berkurang jumlahnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah jumlah THR PNS dikurangi, kini nasib gaji ke-13 mengalami hal yang sama.
Jangan kaget buat para PNS/Polri/TNI dan pensiun yang akan terima gaji 13 pada bulan Juni nanti tidak sesuai harapan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Baca juga: Cair Juni, Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI akan Diberikan Tanpa Tunjangan Kinerja Segini Besarannya
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.
Baca juga: Rincian Gaji ke-13 ASN yang akan Diterima Bulan Juni, dari Pejabat Eselon hingga Non PNS
Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021.
Dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
Baca juga: Update Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Depan, Terkecil Rp 1.560.800 Terbesar Rp 5.901.200
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Baca juga: Cair Juni, Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI akan Diberikan Tanpa Tunjangan Kinerja Segini Besarannya
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul SALDO Gaji 13 PNS Berkurang, Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021,