PPDB

Calon Siswa Luar DKI Tak Bisa Daftar Sekolah Negeri di Jakarta pada PPDB 2021, Ini Alasannya

Ketua PPBD DKI, Slamet mengatakan, pada PPDB 2021 Pemprov DKI telah menetapkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021.

Penulis: Joko Supriyanto |
PPDB Jakarta
Jadwal PPDB DKI Jakarta untuk SD, PAUD, SLB dan PKBM tahun ajaran 2021/2022. 

Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI. 

"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.

Lalu apakah warga luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta meskipun tidak ada jalur luar DKI.

Slamet menegaskan, warga masih bisa menyekolahkan anaknya meski bukan warga DKI, hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.

"Bisa itu tadi. Menggunakan jalur perpindahan orangtua. Misalnya ada orangtua yang pindah karena ditugaskan instansinya dari Surabaya ke DKI. Sepanjang ada penugasan dari pimpinan anaknya masih bisa sekolah di Jakarta, begitu juga anak guru yang tinggal di DKI," ucapnya. (JOS).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved