Kriminalitas Bekasi

AT Murka saat Tahu Pacarnya yang Masih 15 Tahun Berhubungan Badan dengan Temannya Sendiri

Pelaku yang seorang anak anggota DPRD Bekasi menceritakan alasannya melakukan kekerasan fisik kepada PU (15) yang merupakan pacarnya sendiri

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

AT disebut kabur saat kasusnya terkuak pada Senin (12/4/2021) lalu.

Baca juga: Permintaan Toyota Raize Tinggi, TAM Minta Peningkatan Produksi

Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Persetubuhan & Perdagangan Orang Sudah Ditangkap

Suprijadi mengungkapan AT dua kali berpindah-pindah tempat di kawasan Cilacap dan Bandung.

"Pelaku kabur ke Cilacap di tempat saudaranya dan di Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tutur Heri.

Baca juga: Denny Siregar Pertanyakan Alasan Anies Pasang Ornamen Lampu Bernuansa Palestina

Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya, seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, Heri menuturkan akan melakuka pemeriksaan lebih lanjut.

"Semua yang berkaitan dengan masalah ini tentu menjadi materi penyidikan yang kami lakukan. Tinggal bagaimana nanti penyidik di lapangan bisa menemukan alat buktinya memenuhi unsur unsur pidananya," katanya.

Keluarga serahkan pelaku ke polisi

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, Bambang Sunaryo, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Bekasi IHT, mengungkapkan keluarga korban menghampiri AT (21) yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung.

Penjemputan sendiri dilakukan pada Kamis (20/5/2021) malam kemarin.

Setelah berbincang cukup lama, mereka kemudian membawa AT kembali ke Bekasi pada jam 4 subuh.

"Proses penyerahan saudara AT tadi malam prosesnya adalah kami jemput di Bandung, di daerah Cicaheum, sampai di sini kita kurang lebih jam 4 pagi," ungkap Bambang di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Sebelum menemui AT, Bambang menjelaskan telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan polisi untuk memberitahu lokasi keberadaan AT.

Hal itu dilakukannya agar AT tak dijemput paksa lantaran pihak keluarga ingin terlebih dahulu membujuk AT untuk menyerahkan diri.

"Saya sampaikan ke kanit jatanras, 'Pak, izin, bahwa malam ini kami sedang menjemput saudara AT di suatu tempat, tolong pasukan ditarik, saya bertanggung jawab, saya akan serahkan bersama orang tuanya AT untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai dengan laporan seseorang', saya bilang begitu," katanya.

Baca juga: HIDUP Sebatangkara, Purwanto Alami Penyakit Aneh selama 36 tahun, Wajah Tertutup Gumpalan Kulit

Proses komunikasi berjalan baik, AT kemudian pasrah saat dibawa oleh ayahnya yany merupakan anggota dewan. Pihak keluarga langsung membawa AT ke Mapolrestro Bekasi Kota.

"Alhamdulillah jam 4 pagi di sini, proses satu setengah jam, saya bersama orang tuanya menyerahkan AT kepada kanit jatanras," tutur Bambang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved