Kriminalitas Bekasi

Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Teman Gadisnya, Sebut Korban Sudah Lama Open BO di Michat

Pelaku menampik bahwa dirinya pernah menyekap PU selama 1 bulan di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

Penjemputan sendiri dilakukan pada Kamis (20/5/2021) malam kemarin.

Setelah berbincang cukup lama, mereka kemudian membawa AT kembali ke Bekasi pada jam 4 subuh.

"Proses penyerahan saudara AT tadi malam prosesnya adalah kami jemput di Bandung, di daerah Cicaheum, sampai di sini kita kurang lebih jam 4 pagi," ungkap Bambang di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Sebelum menemui AT, Bambang menjelaskan telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan polisi untuk memberitahu lokasi keberadaan AT.

Hal itu dilakukannya agar AT tak dijemput paksa lantaran pihak keluarga ingin terlebih dahulu membujuk AT untuk menyerahkan diri.

"Saya sampaikan ke kanit jatanras, 'Pak, izin, bahwa malam ini kami sedang menjemput saudara AT di suatu tempat, tolong pasukan ditarik, saya bertanggung jawab, saya akan serahkan bersama orang tuanya AT untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai dengan laporan seseorang', saya bilang begitu," katanya.

Baca juga: HIDUP Sebatangkara, Purwanto Alami Penyakit Aneh selama 36 tahun, Wajah Tertutup Gumpalan Kulit

Proses komunikasi berjalan baik, AT kemudian pasrah saat dibawa oleh ayahnya yany merupakan anggota dewan. Pihak keluarga langsung membawa AT ke Mapolrestro Bekasi Kota.

"Alhamdulillah jam 4 pagi di sini, proses satu setengah jam, saya bersama orang tuanya menyerahkan AT kepada kanit jatanras," tutur Bambang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved