Sidang John Kei
Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021) Jhon Kei tertawa saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Kenapa?
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Kamis (20/5/2021).
Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.
Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jhon Kei tertawa saat divonis 15 tahun penjara
kenapa John Kei tertawa divonis 15 tahun penjara
John Kei divonis 15 tahun penjara
John Kei tertawa
sidang John Kei
John Kei
Senasib dengan Bos Besar, Tangan Kanan John Kei Divonis Hakim 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak |
![]() |
---|
Jauh dari Tuntutan, Tiga Anak Buah John Kei Hanya Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
TOK! Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sidang Vonis Terdakwa John Kei, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi |
![]() |
---|