Vaksinasi Covid19

Vaksin Gotong Royong Sasar 3,5 juta Karyawan di Jabodetabek, Wagub DKI Ariza: Sangat Membantu Kami

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai program vaksin gotong royong sangat membantu pemerintah daerah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar akun YouTube Kadin Indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai program vaksin gotong royong sangat membantu pemerintah daerah. Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri acara Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong untuk Bangkit Bersama yang ditayangkan di akun YouTube Kadin Indonesia pada Rabu (19/5/2021). 

Permenkes No 10 tahun 2021  sekaligus mencabut Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes No 10 tahun 2021 itu, Budi Gunadi Sadikin memasukkan satu program vaksinasi yang disebut sebagai Vaksin Gotong Royong.

Apa itu Vaksin Gotong Royong?

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pasal 2 ayat 3 Permenkes itu berbunyi: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

Pasal 2 ayat 4 berbunyi: Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Berapa biaya Vaksin Gotong Royong?

Bagaimana dengan penerima Vaksin Gotong Royong, apakah bayar? Kalau bayar berapa dan siapa yang membayar?

Biaya Vaksin Gotong Royong ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum/badan usaha.

Dengan demikian, karyawan atau keluarga karyawan tidak dipungut bayaran alias gratis.   

Pasal 2 ayat 5 Permenkes ini berbunyi:

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Sementara biaya untuk Vaksin Program sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian bunyi Pasal 43 ayat 1 Permenkes No 10 tahun 2021 ini.

Berapa besarnya tarif Vaksin Gotong Royong?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved