Kamis, 4 Juni 2026

TERKUAK, Edhy Prabowo Tugaskan Sesprinya Beli Perabotan Rumah Tangga hingga Rp400 Juta

Jaksa KPK menggali soal pembelian perabotan untuk rumah Edhy di Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan yang ditaksir senilai Rp400 juta.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jumat (29/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Yofiana Dwi Nasution dicecar terkait pembelian peralatan rumah tangga.

Jaksa KPK juga menggali soal pembelian perabotan untuk rumah Edhy di Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan yang ditaksir senilai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

Mulanya, Jaksa menanyakan kepada Yofi perihal permintaan Edhy untuk membantu membeli barang. 

Baca juga: BIKIN MALU! Camat Purwosari Minta THR ke Desa, Dipergoki Bupati Kediri, Temukan Rp15 Juta

Baca juga: Viral Video Pemuda Ketiduran Salat Idul Fitri, saat Bangun Kebingungan, Jemaah Sudah Bubar

Baca juga: Israel Serang Palestina, Akun Instagram Gal Gadot Diserbu Netizen, hingga Matikan Kolom Komentar

Yofi mengaku bahwa namanya diusulkan oleh staf khusus (stafsus) Edhy, Safri untuk tugas tersebut. Dan disetujui oleh Edhy Prabowo.

Hal itu diungkapkan Yofi saat bersaksi dalam kasus suap benur lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

"Pak Edhy bilang 'siapa ya yang kira-kira bisa bantu saya untuk isi rumah di Palembang?' Bang Safri bilang Yofi saja," kata Yofi.

Yofi pun mengakui tak menolak tugas yang diberikannya tersebut.

Ia bahkan sempat berdiskusi dengan Sespri Edhy lainnya, Amiril Mukminin  untuk merinci barang-barang yang akan dibeli.

Karena, uang yang digunakan untuk belanja berasal dari Amiril.

Ada pun barang yang dibeli itu meliputi serbet, rak piring, gelas sendok dan teko.

Kemudian elektronik berupa TV, AC, dan mesin cuci.

"(Kiriman uang,red) Rp 200 juta dikirim 2 kali. Pada 17 November Rp100 juta dan19 November Rp100 juta," ucap Yofi.

Yofi menuturkan, perabotan itu belum sempat dikirim ke Palembang lantaran keburu diserahkan ke penyidik KPK lantaran Edhy sudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Perang Semakin Memanas,Ini Awal dan Sejarah Konflik Palestina - Israel, Hitler dan Inggris Terkait

Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki

Baca juga: Dukun Cabuli Satu Keluarga di Bandar Lampung, Pakai Modus Ritual Mandi Hilangkan Aura Negatif

"Kurang tau (harus sudah dikirim ke Palembang,red) tapi yang pasti saat Pak Edhy kembali dari AS semua barangnya sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved