SIKM Paling Banyak untuk Kunjungan Sakit, Berdasarkan Data Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Berdasar data Dinas PMPTSP, permohonan SIKM paling banyak untuk keperluan kunjungan keluarga sakit.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ketika penyekatan larangan mudik berakhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat malah dipenuhi pemudik pada Selasa (18/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelayanan perizinan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta telah ditutup sejak Senin (17/5/2021) pukul 24.00.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencatat, ada permohonan SIKM paling banyak untuk keperluan kunjungan keluarga sakit.

“Kriteria mengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan,” kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (19/5/2021).

Benni melanjutkan, permohonan kedua paling banyak untuk keperluan kunjungan duka keluarga mencapai 1.791 permohonan. Lalu ibu hamil mencapai 421 permohonan dan kepentingan persalin ada 248 permohonan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur, Sejak Januari Tak Ada di Rumah, Simak Penjelasan Kuasa Hukumnya

Baca juga: VIDEO Gubernur Anies Pantau Warga Sunter Agung yang Kembali Datang ke Jakarta Setelah Mudik Lebaran

“Berdasarkan Kota/Kabu­paten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” ujar Benni.

Hal ini, kata Benni, diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Barat ada 1.311 permohonan.

Selanjutnya Jakarta Utara ada 932 permohonan, Jakarta Pusat 661 permohonan dan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ada empat permohonan.

“Provinsi tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah hingga mencapai 1.265 permohonan, kemudian disusul Jawa Barat 1.106 dan Sumatera Utara 536 permohonan,” jelas Benni.

“Adapun warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan,” tambahnya.

Sementara untuk total permohonan SIKM yang masuk ke basis data Dinas PMPTSP mencapai 6.055 permohonan. Angka ini tercatat selama periode peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dari 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Bek Dewa United FC Jajang Sukmara Selalu Bersemangat Ketika Melihat Permainan Jordi Alba dan Marcelo

Baca juga: Shesar Rhustavito Kalahkan Ihsan Maulana, Chico Tumbangkan Sankeerth dan Lolos ke Babak Kedua

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM,” ungkapnya.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan mobilitas warga.

Karena itu, kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved