Berita Bekasi
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak
AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi menjadi tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan anak.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa, itu (sanksi) minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Arist.
Saat mewawancarai korban berinisial PU (15), Arist mengatakan bahwa korban juga sering mengalami kekerasan fisik dan penyekapan.
Oleh sebab itu, hukuman yang mengancam AT juga bisa diperberat lagi.
"Bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar polisi sesegera mungkin mengamankan pelaku lantaran kasus yang menimpa PU telah menjadi perhatian instansi yang bergerak dalam perlindungan anak.
Terlebih lagi, kasus yang kejahatan luar biasa juga harus segera ditangani agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan anak.
"Makanya tidak bisa dibiarkan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tutur Arist.
KPAD Desak Polisi
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi desak kepolisian segera menahan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), yang diduga menyetubuhi dan menjual bocah SMP berinisial PU (15).
Pasalnya, laporan telah dilayangkan sejak Senin (12/4) lalu dan telah teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
“Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya,” ucap Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Pihaknya sendiri telah mendampingi PU untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui bahwa ketika itu lah mereka berpacaran dan AT pun menyetubuhi PU.
Bahkan, setelah sekian lama, AT menjual PU dan melarangnya pulang selama 1 bulan, periode Februari-Maret.
AT diduga menjual pacarnya sendiri melalui media sosial dengan harga Rp 400 ribu.