Jumat, 24 April 2026

SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Selasa 18 Mei 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia

Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling dan Samsat keliling Selasa, 18 Mei 2021 untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa kota di Indonesia.

@TMCPoldaMetro
Dirlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Selasa (18/5/2021). Foto ilustrasi: Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (18/5/2021).

Sedangkan lokasi SIM Keliling di wilayah lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta kota-kota lain seperti Bandung, Medan, Makassar, dan lain-lain bisa disimak dalam daftar di bawah.

Sementara menurut akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Video: Suasana Pos Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Arus Mudik Mulai Berkurang 

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan Jaksel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Tektonik Kedalaman 2 Km Guncang Padang Sidimpuan Sumatera Utara

Baca juga: BREAKING NEWS: Wisata Taman Nasional Ujung Kulon Tutup hingga 30 Mei 2021

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Mulai Selasa 18 Mei 2021 Layanan KRL Kembali Beroperasi Normal, Ini Jadwalnya

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved