Konflik Israel Palestina

Warga Palestina Ditembak Mati Setelah Mobilnya Menabrak Polisi Israel

Menanggapi kejadian tersebut, kelompok Hamas yang menjadi penguasa Gaza berujar pihaknya memuji aksi warga Palestina itu

AFP PHOTO/MENAHEM KAHANA
Ilustrasi - Petugas keamanan Israel membawa seorang pengunjuk rasa Palestina di luar Gerbang Damaskus, Kota Tua Yerusalem, pada 9 Mei 2021. 

Wartakotalive.com - Tentara Israel menembak mati seorang pengemudi Palestina yang menabrakkan mobilnya ke penghalang jalan di Yerusalem, Minggu (16/5/2021).

Insiden penabrakan tersebut melukai enam polisi Israel.

Lokasi insiden terjadi di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki Israel.

Dilansir Aljazeera, video insiden tersebut beredar luas dimana menunjukkan sebuah mobil membanting stir dengan kecepatan tinggi ke penghalang jalan.

Setelah insiden itu, tentara Israel melepaskan tembakan hingga menewaskan pengemudi yang namanya tidak segera dirilis.

Menanggapi kejadian tersebut, kelompok Hamas yang menjadi penguasa Gaza berujar pihaknya memuji aksi warga Palestina itu.

Abu Ubaida juru bicara kelompok Hamas menggambarkan aksi tersebut sebagai "operasi heroik dan berani" di Sheikh Jarrah.

Seperti diketahui, pertempuran Israel dan Palestina telah berkobar setelah polisi Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Dalam serbuan tentara Israel tersebut turut menembakkan peluru baja berlapis karet dan gas air mata untuk membubarkan aksi duduk yang dilakukan untuk mendukung penduduk Sheikh Jarrah.

Kemudian Hamas merespon tindakan tentara Israel tersebut dengan meluncurkan roket ke tak lama setelah ultimatum yang ditetapkan bagi pasukan keamanan Israel untuk meninggalkan Al-Aqsa.

Serangan roket Hamas tersebut mendorong operasi Israel yang sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 192 orang Palestina, termasuk 58 anak-anak dan 34 wanita.

Sementara itu, Israel telah melaporkan 10 kematian warganya termasuk dua anak.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Yerusalem telah memutuskan setidaknya enam keluarga harus mengosongkan rumah mereka di Sheikh Jarrah, meskipun sudah tinggal di sana selama beberapa generasi.

Pengadilan yang sama memutuskan tujuh keluarga lain harus meninggalkan rumah mereka selambat-lambatnya 1 Agustus 2021.

Sehingga total korban penggusuran tersebut mencakup 58 orang, termasuk 17 anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved