Berita Bekasi
Oknum Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Anak Didik di Ruang Marbot Masjid, Korban Diimingi Baju Lebaran
Oknum guru ngaji berbuat asusila pada ABG 14 tahun dengan diimingi baju lebaran dan uang Rp 400.000.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Oknum guru ngaji berbuat asusila pada ABG 14 tahun dengan diimingi baju lebaran dan uang Rp 400.000.
Peristiwa memilukan kembali menggemparkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang oknum guru ngaji mencabuli anak didiknya di lingkungan masjid.
Perbuatan asusila itu dilakukan oleh seorang pria bernama Ujang Benny Ambari (39) seorang guru ngaji dan juga marbot masjid.
Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak di TKP Perampokan dan Tindakan Asusila di Bekasi
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban SO (15) yang masih dibawah umur.
Mirisnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu di ruangan marbot di sebuah masjid wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu, AKP Mukmin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 dini hari.
Kejadian berawal saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone korban.
Baca juga: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Minta Pelaku Asusila di Bawah Umur Untuk Segera Ditangkap
"Jadi pelaku kirim pesan ke korban, saya kangen. Kemudian korban keluar rumah tanpa meminta ijin kepada orangtua ataupun saudaranya," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (17/5/2021).
Kemudian korban menunggu di warung dekat rumahnya, setelah bertemu di warung dekat rumah pelaku menjemputnya menggunakan sepeda motor dan meminta korban naik.
Pelaku mengajak korban ke ruang marbot masjid.
Setelah sebelumnya korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju lebarandan uang senilai Rp 400.000.
"Pelaku mengiming-imingi, korban pun tergoda dan menyetujuinya," jelas dia.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, menambahah situasi masjid saat itu tengah sepi. Sehingga tersangka memanfaatkan situasi tersebut.
Di dalam ruangan marbot masjid, tersangka langsung berbuat tindakan asulisa terhadap korban.