Berita Bekasi

Oknum Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Anak Didik di Ruang Marbot Masjid, Korban Diimingi Baju Lebaran

Oknum guru ngaji berbuat asusila pada ABG 14 tahun dengan diimingi baju lebaran dan uang Rp 400.000. 

Tribunnews.com
Ilustrasi -- oknum guru ngaji di Bekasi lakukan perbuatasn asusila di ruangan marbot di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi 

Para korban yang notabene masih anak-anak, lalu menuruti arahan pelaku.

Kemudian FS mulai meraba bagian dada anak-anak secara satu persatu.

Tak sampai situ, tangan pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak-anak tersebut.

Perangkat Desa Berusia 55 Tahun Nikahi Siswi SD, Berawal dari Pencabulan

Kedubes Perancis Datangi RS Polri Kramat Jati untuk Urus Jasad Pelaku Pencabulan Anak

"Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujar Arie.

Kemudian, seorang anak yang merasa ada kejanggalan dalam cara pelatihan tersebut mengadukan perbuatan FA kepada orang tuanya 4 hari setelah kejadian.

"Orang tua sudah melapor, langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.

Barang bukti  yang diamankan berupa baju yang dikenakan para korban saat terjadi aksi pencabulan tersebut.

Pelaku FS dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved