UMKM

Segera Cairkan Dana BLT UMKM, Ada Batas Waktu Pencairannya Jangan Sampai Hangus

Segera cairkan BLT UMKM tahap 3 karena ada batas waktu pencairannya. Berikut ini cara pencairan lewat PNM, BRI dan BNI

istimewa
Ilustrasi -- batas waktu pencairan BLT UMKM baik di BRI, PNM, BNI 

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu yang dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Dapat BLT UMKM

Penyaluran BLT UMKM tahap 3 bisa lewat efor BRI, eform BNI dan PNM Mekar, simak cara pencairan bantuan Rp 1,2 juta
Penyaluran BLT UMKM tahap 3 bisa lewat efor BRI, eform BNI dan PNM Mekar, simak cara pencairan bantuan Rp 1,2 juta (istimewa)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved