Hari Raya Idul Fitri

Sempat Ditutup, Pintu Masuk TMII Dibuka Lagi Setelah Jumlah Pengunjung di Dihitung Ulang

Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sempat ditutup sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (15/5/2021).

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
WARTA KOTA/RAFSANZANI SIMANJORANG
Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sempat ditutup sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (15/5/2021). 

"Dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Tumpas MIT Poso

Menko Perekonomian ini mengatakan, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal.

“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait."

Baca juga: Besok Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2021, Ini Empat Titik Fokus Pengamanan Polda Metro Jaya

"Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (12/5/2021), mengatakan, fasilitas umum tetap bisa dibuka, namun perlu pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung serta penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan penularan Covid-19 secara masif.

Baca juga: Pemudik Mulai Berkurang, Kapolri Kini Antisipasi Arus Balik

Satgas di daerah beserta posko-posko yang ada diharap berpartisipasi dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat selama masa-masa liburan ini.

"Para kepala daerah diimbau bertanggung jawab mengawasi perayaan Idulfitri di daerahnya masing-masing."

"Jangan sampai terlena dengan status zonasi yang ada saat ini," pinta Wiku.

Dikelola Negara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved