Novel Baswedan Gaungkan Tagar BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan penyidik senior Novel Baswedan.
Cuitan Novel menuai dukungan di Twitter yang juga mengkritik pemecatan 75 pegawai KPK.
Pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut didasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Dampaknya, mereka yang dipecat harus melimpahkan tugas mereka pada atasannya langsung di KPK.
Baca juga: Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran, yang Positif Covid-19 Dibawa ke RS
KPK sebelumnya menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes