Hari Raya Idul Fitri

Prediksi Arus Balik pada 16-17 Mei 2021, Ruang Karantina bagi yang Positif Covid-19 Disiapkan

Kementerian Perhubungan memprediksi arus balik kendaraan usai mudik, akan terjadi pada akhir pekan ini.

Warta Kota/Muh Azzam
Pos penyekatan Jalan Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaring, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi titik krusial untuk mencegah para pemudik. Akibatnya, sejumlah pejabat teras di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terpaksa turun tangan. 

“Dan akan dilakukan evaluasi sebelum dibuka kembali,” jelas Menhub.

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pelaku Perjalanan Tanpa Surat Izin Harus Putar Balik

Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran, atau sekitar 16 dan 20 Mei 2021.

Langkah antisipasi itu antara lain meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan, baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di permukiman penduduk.

Serta, membentuk satgas khusus di Lampung.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Mei 2021: 3.448 Pasien Baru, 4.201 Sembuh, 99 Wafat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.

Baca juga: Polisi Sebut Aksi MIT Poso Bantai 4 Warga Kalemago Bermotif Perampokan, Beras dan Uang Digondol

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca-Idulfitri 1442 H.

Baca juga: Kecam Kebiadaban Teroris MIT Bunuh 4 Warga Poso, PGI: Pelecehan Terhadap Kemampuan Aparat Keamanan

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose.

Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan paska-Lebaran, yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.

Baca juga: Survei: 80,8 Persen Orang Indonesia Bersedia Divaksin Covid-19, Penggunaan Masker Tertinggi di Bali

Serta, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved