Lemkapi Tanggapi Tuntutan Satu Tahun Mantan Suami Nindy Ayunda yang Terjerat Sabu dan Senpi
"Kalau (vonis) dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan suami Nindy Ayunda Askara Parasady Harsono dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (10/5/2021) lalu.
Ia terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar memaparkan alasan JPU hanya menuntut Askara Harsono selama 1 tahun penjara.
Menurut Edwin, sebagaimana fakta bahwa terdakwa Harsono terbukti sebagai penyalaguna narkotika urine positife mengandung shabu, dan sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi terdakwa harus direhabilitasi.
"Bahwa barang bukti happy five jumlahnya 1,5 butir," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Lalu, kata Edwin, soal kepemilikan senjata api yang ditemukan berada dalam brankas magazine tanpa peluru, dan peluru lengkap jumlahnya di dalam kotak.
Baca juga: VIDEO TPU Prumpung Tidak Ditutup Selama Larangan Ziarah, Jadi Akses Jalan Warga
Ia mengatakan senpi tidak sedang dibawah terdakwa.
"Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan anak, terdakwa selama persidangan bersikap sopan," tutup Edwin.
Menanggapi tuntutan itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan menilai dalam kasus tersebut meminta agar semua pihak menghormati akan putusan majelis hakim nantinya.
Baca juga: VIDEO Jelang Lebaran, Pemain Timnas Berlatih di Stadion Madya Senayan
"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau (vonis) dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.
Selain itu, kata Edi, kita juga harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.
"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan, kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.
"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," kata Edi.
Seperti diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.
Baca juga: VIDEO Masjid Istiqlal Meniadakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.