Larangan Mudik
VIDEO Pemudik Sepeda Motor Terobos Penyekatan di Karawang
Pantauan Tribun Network, para pemudik diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumennya di Pos Gamol, Jatisari, Karawang.
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Baca juga: BERITA POPULER Mudik 5 Mei 2021, Pemudik Motor Padati Kalimalang Sampai Cara Bikin SIKM
3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon; dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon;
b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, BPOM Temukan Berbagai Produk Pangan Ilegal Beredar selama Ramadan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin. (abs/Antaranews)