Larangan Mudik

Di Tengah Larangan Mudik, Kebijakan PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021 Mendatang

Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com
Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang. Foto: Gubernur Banten Wahidin Halim langsung membatalkan seluruh agenda Buka Bersama menyusul adanya Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. 

Andika mengingatkan, meski kebijakan larangan mudik pemerintah pusat ini telah mampu memprediksi sebanyak 81 juta warga untuk tidak jadi mudik.

Namun survei juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 17 persen masyarakat yang memilih untuk tetap mudik.

“Dan perlu diketahui, Banten itu 6 besar tujuan mudik setelah Jabar, Jateng, Jatim, Bali dan Lampung,” kata Andika.

Lebih jauh Wagub meminta, Dinas Pariwisata Provinsi Banten bersama-sama stakeholder agar melakukan pemetaan kesiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, baik kepada karyawan, pemandu wisata lokal, pengunjung, masyarakat sekitar, maupun pihak lain yang beraktivitas di tempat wisata melalui media luring dan/atau daring.

Standar operasional prosedur (SOP) disusun dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan daya tarik wisata yang dikelola, baik daya tarik wisata alam, budaya, maupun hasil buatan manusia.

Andika juga mengingatkan ketersediaan sarana informasi himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di tempat wisata.

Hal itu menurutnya bisa dilakukan dengan pemasangan baliho dan spanduk imbauan penerapan protokol kesehatan di kawasan destinasi wisata pantai dan perairan terbuka.

Lebih jauh Andika meminta, Kelompok Penggerak Pariwisata dan Kelompok Sadar Wisata Provinsi Banten agar membantu

Satgas Covid-19 untuk mengedukasi dan menyosialisasi protokol kesehatan 3M di tempat wisata kepada pengunjung.

Pengelola tempat wisata juga diminta Wagub bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi akan produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

“PHRI Provinsi Banten serta pengelola tempat wisata bersama-sama Dinas Pariwisata agar senantiasa aktif berkoordinasi dengan Polri dan TNI terkait penegakan protokol kesehatan di tempat wisata,” ungkapnya.

Antisipasi lonjakan

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan akui, rapat sengaja digelar untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di masa libur Lebaran.

Kebijakan itu sebagai dampak dari kebijakan larangan mudik yang dikompensasi diperbolehkannya berwisata.

“Jadi boleh wisata tapi tentu dengan syarat dan dalam skala yang terbatas"

"Makanya kita hari ini rapat dengan semua stake holder, mulai dari stake holder pariwisata sampai dengan stake holder kebijakan pemerintah"

"tentang larangan mudik dan boleh wisata seperti Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta TNI Polri,” tutur Agus.

(Wartakotalive.com/DIK)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved