Aksi OPM
Usai KKB Dilabeli Teroris, Sore Ini Panglima TNI dan Kapolri Berangkat ke Papua
Kunjungannya itu berkaitan dengan meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal berkunjung ke Papua pada Kamis (6/5/2021) sore ini, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kunjungannya itu berkaitan dengan meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal itu disampaikan Hadi di sela rapat dengan Komisi I DPR, sebelum menjelaskan mengenai tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Ini Perintah MK Soal Nasib Mereka
"Dapat pula kami laporkan sore hari ini saya beserta Kapolri akan berangkat menuju ke Papua," kata Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis (6/5/2021).
Meski selalu mendapat laporan perkembangan atas situasi di Papua, Hadi menegaskan sebagai pimpinan TNI dirinya harus melakukan koordinasi secara langsung di lapangan.
"Kami memang setiap saat mendapatkan laporan terkait situasi yang ada."
Baca juga: Biasanya Cuma Logo, Kini Ada Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Maruf Amin di Ruang Konpers KPK
"Tapi tentu saja komunikasi dan diskusi secara langsung dengan para komandan di lapangan sangat kami perlukan," jelas Hadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.