Larangan Mudik
Irjen Fadil Imran Pantau Terminal Bus Terpadu Pulogebang saat Larangan Mudik Mulai Berlaku
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meninjau Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
"Rinciannya terdiri dari 84 kendaraan umum dan 233 kendaraan pribadi," kata Sambodo.
Kemudian di GT Cikupa ada 408 kendaraan yang diputar balik.
"Dengan rincian 49 angkutan umum dan 359 kendaraan pribadi," katanya.
Selain itu, kata Sambodo pihaknya juga mengamankan kembali dua kendaraan travel gelap serta truk yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta.
"Ada dua travel dan satu truk yang kita amankan, karena membawa pemudik," katanya.
Untuk pengemudinya kata Sambodo, ditindak dengan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena diketahui mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya Sambodo memastikan bahwa mulai Kamis (6/5/2021) tengah malam pukul 00.00, pihaknya mulai mengoperasionalkan 31 pos pengamanan larangan mudik.
Sebanyak 31 pos pam larangan mudik itu terdiri dari 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta
Baca juga: Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?
"Mulai tengah malam pukul 00.00, 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan sudah dioperasionalkan. Di mana kita akan lakukan pemeriksaan semua kendaraan baik pribadi atau angkutan umum yang melewati pos pam," kata Sambodo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan untuk melihat perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
"Perjalanan yang diperbolehkan selain perjalanan mudik yang akan diputar balik, adalah perjalanan angkutan barang dan logistik, perjalanan dinas, perjalanan kedukaan mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit atau ibu persalinan," kata Sambodo.
Di luar itu semua kata Sambodo, tidak boleh melakukan perjalanan dan akan diputar balik.
"Kita akan periksa persyaratannya. Misalnya perjalanan dinas harus ada surat perjalanan dinas cap basah, tandatangan basah dan surat harus print out bukan foto kopi," katanya.
Di mana kata Sambodo, surat berlaku individual dan satu kali perjalana bagi TNI, Polri dan ASN.
"Bagi masyarakat umum dan pekerja informal mesti ada surat keterangan kepala desa atau lurah. Diluar itu semua akan diputar balik," katanya.