Breaking News

BREAKING NEWS: Terminal Tanjung Priok Tutup Pelayanan Bus AKAP hingga 17 Mei 2021

Pengelola Terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara resmi menutup pelayanan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mulai 6-17 Mei 2021.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, cenderung sepi saat ada pengetatan jelang larangan mudik Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Secara resmi Pengelola Terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara  menutup pelayanan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mulai 6-17 Mei mendatang.

Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan, penutupan pelayanan penumpang bus AKAP itu berlangsung hingga akhir masa pelarangan mudik pada Senin (17/5/2021).

"Kami sudah melaksanakan penutupan portal untuk pintu masuk kendaraan bus AKAP. Jadi, untuk sementara ini, tidak ada pelayanan bus ke daerah sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," kata Muzofar di Jakarta, Rabu (5/5/2021) tengah malam.

Video: Karena Larangan Mudik, Kernet Bus Ini Tidak Bisa Berikan Hadiah ke Anak

Jofar, sapaan Muzofar Surya Alam, menambahkan, dengan penutupan tersebut maka tidak ada lagi loket

penjualan tiket bus ke luar Jabodetabek yang beroperasi di area Terminal Tanjung Priok hingga 17 Mei nanti.

Baca juga: Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Ia mengatakan, bus antarkota antarprovinsi, milik perusahaan otobus (PO) yang terakhir di Terminal bus Kalideres sudah berangkat pukul 18.00 WIB.

"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara. Yang masih beroperasi di sini adalah bus-bus yang melayani rute Jabodetabek, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Salah satunya di sini ada beberapa PO yang masih jurusan Bogor, kami tetap melayani," ujar Jofar.

Adapun sisanya, bus AKAP yang belum dijadwalkan untuk berangkat pukul 18.00 WIB tadi, sudah diminta mengosongkan area maksimal pada pukul 22.00 WIB.

"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah dimintakan mengosongkan tempat," tutur Jofar.

Baca juga: Berkah Banyak Penumpang Mudik, Gojek Alami Kenaikan Pendapatan 85 persen 

Saat ini, tempat mangkal armada bus AKAP milik 20 PO tersebut sudah kosong.

Sebagai gantinya, di atas tempat yang kosong itu sudah berdiri Posko Pengawasan Polsek Tanjung Priok.

"Di sini (Posko Pengawasan) nanti ada 20 personel (Polsek Tanjung Priok) ya, masing-masing 10 personel bergiliran (aplusan)," ungkap Jofar.

Jofar mengatakan pengelola terminal pun akan ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di dalam area terminal, yang berpotensi menjadi tempat perusahaan otobus (PO) AKAP menaik-turunkan penumpang.

Baca juga: BERITA POPULER Larangan Mudik 5 Mei 2021, Kereta Hanya Layani Penumpang Ini, Personel Polisi Disebar

"Tetap kami pantau terus di dalam terminal, tapi di luar terminal bukan tanggung jawab kami. Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan)," sebut Jofar.

Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengaktifkan posko penyekatan, sebagai langkah pengendalian transportasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mulai besok 6 Mei 2021 posko penyekatan sebagai pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akan mulai diaktifkan.

Baca juga: Berkah Banyak Penumpang Mudik, Gojek Alami Kenaikan Pendapatan 85 persen 

Titik penyekatan tersebut, lanjut Budi, diantaranya berada di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir serta GT Kalikangkung.

"Pada posko penyekatan ini, kami berfokus pada untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan pada periode larangan mudik lebaran," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, posko ini akan fokus untuk memeriksa syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

"Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Budi.

Baca juga: Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk:

- masyarakat yang melakukan perjalanan dinas,

- kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

ibu hamil, persalinan

- dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. (Antaranews/HARI DARMAWAN)

Baca juga: Teror Preman di Pasar, Ini Sinopsis Preman Pensiun 5 Episode Kamis 6 Mei 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved