Larangan Mudik
Aturan Non Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Wajib Bawa SIKM yang Berlaku untuk Sekali Jalan Saja
Berikut ini aturan bagi orang yang nonmudik ketika harus bekerja keluar masuk wilayah jakarta harus disertai SIKM
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejak 6 Mei berlaku aturan larangan mudik Lebaran 2021. Bagaimana dengan aturan nonmudik ?
Lalu bagaimana aturan bagi orang yang harus bolak balik bukan untuk urusan mudik, tapi untuk urusan pekerjaan?
Satuan Gugus Tugas Covid-19 menegaskan larangan mudik 2021 tetap berlaku selama periode 6–17 Mei 2021, dengan pengecualian kepada pelaku nonmudik untuk membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (6/5/2021) ada aturan untuk pelaku perjalanan non mudik selama Idul Fitri 1442 H/2021
Transportasi apa saja yang dilarang dan diperbolehkan di masa Lebaran nanti?
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Keperluan Logistik
Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan masa larangan mudik tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Virus Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga memerinci perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Demi Mudik, Penumpang Maklumi Kenaikan Beberapa Kali Lipat Harga Tiket Bus
Dokumen yang wajib disertakan bagi non mudik adalah:
- Wajib punya print out perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dan ditandatangai oleh Pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri pejabat setingkat esselon II
- kalau pegawai swasta harus ditandatangani pemimpin perusahaan
- SIKM berlaku untuk per individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa usia 17 tahun
Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 No. 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021
Skrining SIKM dan Surat keterangan negatif Covid-19 (RT-PCR)/Rapid Test Antigen/GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyerakatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
Baca juga: DAFTAR Lokasi Penukaran Uang Baru di BNI, BRI, Mandiri, BTN Wilayah Jabodetabek untuk Lebaran 2021
Baca juga: Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Cara Membuat SIKM Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?
Baca juga: Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?
Untuk kunjung keluarga yang sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama Larangan Mudik Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).