Larangan Mudik
Aturan Non Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Wajib Bawa SIKM yang Berlaku untuk Sekali Jalan Saja
Berikut ini aturan bagi orang yang nonmudik ketika harus bekerja keluar masuk wilayah jakarta harus disertai SIKM
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?
Baca juga: Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?
Untuk kunjung keluarga yang sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama Larangan Mudik Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).