Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satpol PP Jakarta Barat Tegur Manajemen Matahari Store di Mal Ciputra Grogol karena Adanya Keramaian

Matahari Department Store di Mal Ciputra (Citraland), Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diberi teguran tertulis oleh Satpol PP.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Satpol PP Jakarta Barat Tegur Manajemen Matahari Store di Mal Ciputra Grogol karena Adanya Keramaian
Warta Kota/Desy Selviany
Satpol PP Jakarta Barat menegur manajemen Matahari Dept Store di Mal Ciputra karena terjadi keramaian. Teguran tersebut secara tertulis.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menegur manajemen Matahari Department Store di Mal Ciputra (Citraland), Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, secara tertulis karena keramaian. 

Teguran tertulis diberikan karena adanya keramaian di mal tersebut, Minggu (2/5/2021).

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, tidak menampik bahwa pihaknya mendapati laporan adanya keramaian di Mal Ciputra.

Saat disidak, ternyata keramaian terjadi di bazaar yang digelar Matahari Store di lantai dasar mall.

Baca juga: DISKON hingga 70 Persen Ratusan Tenan di Mal Ciputra Selama Bulan Suci Ramadan

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Mal Ciputra Citra Raya Didominasi Masyarakat dari Wilayah Barat Rawan Covid-19

"Kemudian telah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak managemen Matahari yang membuat acara bazar di Mal Citraland," ujar Tamo, Selasa (4/5/2021).

Tamo mengatakan bahwa pihak Satpol PP belum memberikan denda terhadap manajamen Matahari Department Store.

Sebab, baru kali ini store yang terletak di Mal Ciputra Tanjung Duren itu melanggar protokol kesehatan.

Teguran tertulis itu sudah sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Selain itu, teguran tertulis sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, Humas Mal Ciputra Rida Kusrida mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan sempat dilakukan oleh salah satu tenan di mal tersebut.

Sehingga bukan pihak mal yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Spot Instagramable Baru di Mal Ciputra Jakarta, Bisa Berpose dan Belajar Bercocok Tanam Hidroponik

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-27, Mal Ciputra Jakarta Hadirkan Program Kekinian untuk Milenial

"Sebelumnya kami sudah imbau kalau ada peserta pameran itu harus dikasih tanda alurnya supaya antisipasi tidak ada kerumunan," ujarnya.

Namun kata Rida, karena antusiasme masyarakat yang tinggi jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, maka banyak yang lupa akan protokol kesehatan.

Rida memastikan, pihak Mal Ciputra sudah memberikan teguran kepada tenan sebelum Satpol PP menindak.

Mereka berjanji akan mengevaluasi setiap tenan agar tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.

Utamanya terkait jumlah pengunjung di tenan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved