Aksi OPM

Mahfud MD Ungkap Ada 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk DTTOT, Termasuk KKB Papua

Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.

Tribunnews.com
Mahfud MD mengatakan KKB Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DTTOT, berdasarkan rapat yang digelar pada 22 April lalu. 

Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.

"Lalu saya jawab, adalah berdasarkan hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris, karena sungguh sangat membahayakan," tuturnya.

Mahfud MD menjelaskan, untuk itu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan terhadap KKB adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme.

Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten

Menurut UU tersebut, kata Mahfud MD, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.

Kemudian, lanjutnya, menurut UU tersebut, adalah mereka yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.

Yang menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan, dan masyarakat merasa tidak aman, baik mengancam kantor-kantor maupun orang per orangan, obyek vital nasional, maupun internasional.

Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab

"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak."

"Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit."

"Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat, dan terukur."

Baca juga: Saksi: Banyak yang Hadir di Petamburan Cuma Mau Lihat Rizieq Shihab, Tak Ikuti Acara Sampai Selesai

"Terukur itu tadi, instruksi Presiden, pendekatannya tetap kesejahteraan, tetapi yang keras itu supaya ditangani. Jangan boleh berkeliaran."

"Ya kita sebutkan kalau itu, jawabannya ya masukkan ke DTTOT," papar Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Baca juga: Terorisme Beda dari Kasus Pidana Biasa Jadi Alasan Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved