Lebaran 2021

Kemenhub Kurangi Frekuensi Perjalanan KA Pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Untuk angkutan kota seperti Kereta Rel Listrik (KRL) yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan disesuaikan jadwal operasionalnya,

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/FERRYAL IMMANUEL
Calon penumpang antre test GeNose dan Antigen untuk memenuhi syarat keberangkatan pelaku perjalanan, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi frekuensi perjalanan kereta api (KA) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, frekuensi perjalanan KA ini akan dikurangi dan hanya akan melayani masyarakat yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran.

Rencana operasional KA jarak jauh untuk di Pulau Jawa pada 6-17 Mei 2021, lanjut Zulfikri, sebanyak 1.118 perjalanan per hari atau hanya 77 persen dari Gapeka 2021 yang 1.459 perjalanan.

Baca juga: Geruduk Kantor Nadiem Makarim pada Peringatan Hardiknas, 9 Demonstran Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kemudian untuk di Sumatera, frekuensi KA hanya 143 perjalanan per hari atau 97 persen dari Gapek 2021 yang 147 perjalanan," ucap Zulfikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu untuk KA antara kota di Pulau Jawa, Zulfikri menjelaskan, frekuensi operasional KA pada 6-17 Mei 2021 hanya 22 perjalanan per hari untuk kereta ekonomi dan 8 perjalanan untuk eksekutif atau hanya 13 persen dari Gapeka 2021 yang mencapai 224 perjalanan kereta.

"Untuk wilayah Sumatera, jumlah operasional KA ekonomi hanya 14 perjalanan per hari atau hanya 19 persen dari Gapek 2021 yang sebanyak 72 perjalanan," kata Zulfikri.

Baca juga: Kaum Urban Punya Seribu Akal Agar Bisa Lolos Mudik, Guru Besar IPB: Itulah Masyarakat Kita

Selain itu, untuk angkutan kota seperti Kereta Rel Listrik (KRL) yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan disesuaikan jadwal operasionalnya,

"Nanti kereta perkotaan ini akan menyesuaikan operasionalnya tergantung wilayah dan penerapan PPKM yang berlaku. Kita akan sesuaikan mungkin akan dibatasi operasional hanya sampai jam 22.00 WIB," kata Zulfikri.

Kapal Pelni tetap beroperasi

Sementara itu, menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan.

Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan Pelni mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021.

"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik dalam siaran tertulisnya, Selasa (3/5/2021).

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin.

Serta untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved