Hari Buruh Internasional

Hari Buruh Internasional, Buruh Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR Dibayar Full dan Divaksin Covid-19

Ratusan buruh di Pos IX Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, minta THR dibayar full dan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh di Pos IX Jalan Sulawesi, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (1/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pos IX Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (1/5/2021).

Salah satu tuntutannya, agar tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh. 

Sekretaris Jenderal Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Michael, mengatakan bahwa para buruh juga meminta pemerintah memberikan aturan terhadap perusahaan untuk membayar THR secara penuh.

"Kami meminta perusahaan untuk tidak menyicil dalam membayar THR. Karena lagi-lagi pandemi selalu menjadi alasan perusahaan untuk tidak melindungi hak buruh," kata Michael.

Baca juga: Peringati Hari Buruh Internasional, FSP TSK SPSI Kota Tangsel Pilih Ikut Vaksinasi Daripada Demo

Baca juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Ratusan Buruh Jalani Vaksinasi Covid-19 di Polres Tangsel

Baca juga: Hari Buruh, Polres Metro Bekasi Kota Kerahkan 945 Personel, Sediakan Rapid Test Hingga Swab Antigen

Selain itu, permintaan vaksinasi Covid-19 terhadap buruh menjadi salah satu tuntutan para buruh.

Pandemi Covid-19 membuat para buruh membutuhkan vaksinasi untuk melawan virus corona saat bekerja. 

"Kami minta program vaksinasi dilaksanakan gratis terhadap seluruh rakyat, termasuk kaum buruh. Sampai saat ini, kami belum menerima vaksin," ujar Michael. 

Michael menambahkan bahwa dalam aksi ini buruh berharap kepada negara atau pemerintah untuk melindungi hak hak dasar para buruh yang tidak boleh terabaikan.

Pada kesempatan itu jumlah buruh yang turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day ada selitar 500 orang.

Sebelumnya, mereka sudah menggelar rapat akbar secara virtual. 

Para buruh menggelar aksi unjuk rasa dengan melakjkan orasi serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutannya.

Sementara aparat kepolisian melakukan penjagaan di lokasi. 

Tolak UU Ciptaker

Aksi buruh juga dilakukan di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat.

Mereka menuntut petisi penolakan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mewakili kaum buruh mengatakan bahwa adapun salah satu poin penolakan tersebut yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Iqbal menjelaskan, aturan kontrak di UU Ciptaker tidak ada periode kontrak walaupun aturan turunannya melalui peraturan pemerintah ada pembatasannya. 

Menurut Iqbal, para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan tertentu bisa diberlakukan sistem kontrak berulang ulang kali. 

"Walaupun ada pembatasan lima tahun , tapi tidak adanya periode berulang ulang, berkali kali, ratusan kali akan terjadi sistem kerja kontrak," kata Iqbal.

Oleh karena itu, dalam peringatan hari buruh ini, pihaknya menegaskan bahwa akan sepenuhnya menolak UU nomor 11 tahun 2021, karena dianggapnya banyak merugikan buruh. 

"Oleh karena itu, kami berharap MK dengan seadil adilnya memutuskan uji materil yang diajukan oleh KPSI dan KSPSI seluruhnya mendrop UU Ciptaker di klaster tenaga kerja," ujar Iabql.

Sedangkan, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Haram Aziz, menyampaikan salah satu tuntutan yang dilayangkan oleh pihak buruh dalam unjuk rasa tersebut, yakni agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021 diberlakukan. 

"Di Provinsi Banten, kami minta upah minimum sektoral di berlakukan, di Jabar juga, di DKI Jakarta surat upah minimum diganti dengan surat keputusan , itulah tuntutan kami," kata Riden.

Riden menjelaskan bahwa pihaknya bakal menuntut UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk segera dibatalkan.

Menurut Riden, dalam UU tersebut merugikan kaum buruh. 

"Contohnya, upah minimum sektoral sudah dihilangkan. Paling menyedihkan lagi adalah tentang outsourcing di UU nomor 13 Tahun 2003 hanya lima jenis pekerjaan, di UU nomor 11 2020 ini semua pekerjaan boleh di outsourcing," papar Riden.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved