VIDEO Peringatan Hari Buruh Internasional, Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor
Salah satu perwakilan buruh, mengatakan mereka menuntut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dihapus karena menyengsarakan pekerja Indonesia.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
“Omnibus Law adalah konsep upah murah. Terbukti UMSK dihilangkan, UMK dengan penuh syarat. Jika UMK masih dibawah UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta maka boleh dinaikkan. Padahal saat ini tidak ada UMK yang berada dibawah UMP “ ungkapnya.
Baca juga: Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Sebut Belum Ada Laporan Terkait Hambatan Pembayaran THR
“Kami meminta UU Omnibus Law dicabut dan kembali ke UU Tenaga Kerja lama yang telah piperjuangkan susah payah oleh para buruh,” pungkas Komaruddin.
Demo ini berlangsung sejak pagi hingga pukul 14.30 WIB. Pemkab Bogor mengutus Kepala Dinas Tenaga Kerja Zaenal Ashari dan Komite Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor Saepudin Mukhtar atau Gus Udin untuk menemui pendemo.
“Kami sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Omnibus Law ini,” tutur Zaenal.
Setelah mendengar isi surat Pemkab Bogor yang telah dikirim ke Presiden Jokowi, masa membubarkan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-depan-kantor-bupati-bogor.jpg)