Aksi OPM
KKB Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman
Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti terorisme Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri, dalam hal ini Densus 88.
Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak TATP, Bukan Pembersih WC
Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.
"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum, dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Konsekuensi kedua, kata dia, penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 April 2021: Dosis Pertama 12.385.886, Suntikan Kedua 7.629.859 Orang
"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua, karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung."
"Sebut saja nama kelompoknya, misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucap alumni S2 Intelijen UI tersebut.
Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 April 2021: Pasien Baru Tambah 5.500 Orang, 5.202 Sembuh, 187 Wafat
Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.
"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2018," beber Ridlwan.
Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Sudah Boleh Lepas Masker, Satgas Covid-19 Ingatkan Kondisi di Indonesia Beda
"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB, sekarang bisa dihukum dengan Undang-undang Terorisme," ulasnya.
Ridlwan mengatakan, dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.
Kapolda Papua Barat Perintahkan Tangkap KKB Hidup Atau Mati, Mabes Polri Siap Back Up |
![]() |
---|
Meski Sudah Tahu Identitas KKB yang Diduga Bunuh 11 Orang di Papua, TNI Tak Bisa Asal Serbu |
![]() |
---|
KKB Tembak Mati 10 Warga Sipil di Kabupaten Nduga Papua, Diserang Saat Berada di Truk Barang |
![]() |
---|
Polri dan TNI Ciduk Pembunuh Babinsa dan Istrinya, Terpaksa Ditembak karena Lari ke Jurang |
![]() |
---|
Tiga Prajurit Korps Marinir Gugur di Papua, KSAL: Pasti Dievaluasi |
![]() |
---|