KKB Papua

Densus 88 Antiteror Segera Memburu Teroris KKB Papua, Tinggal Menunggu Perintah Kapolri

Densus 88 Antiteror Polri kini menunggu intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun membantu Satgas Nemangkawi buru KKB Papua

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Anggota Densus 88 membawa tersangka teroris dari Makassar, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Kini merekasiap memburu KKB Papua 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Penumpasan teroris adalah bagian dari pekerjaan Densus 88 Antiteror Polri.

Hanya saja penugasan Densus belum dilakukan karena penetapan baru saja diumumkan pemerintah.

Baca juga: Hindari Bias Definisi, Senator Filep: Perlu Definisi Khusus Afiliasi KKB

Baca juga: Jadi Organisasi Teroris, BNPT Bilang Negara Lain Tak Bisa Lagi Lindungi KKB Papua

Selain Densus 88, anggota DPR jika minta pemerintah melibatkan anggota TNI.

Ini karena KKB cenderung menggunakan hutan sebagai tempat persembunyian.

TNI biasanya terlatih dengan pertempuran di kawasan hutan.

Densus 88 Antiteror Polri kini menunggu intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Baca juga: Meski Gagal Kalahkan 10 Pemain Southampton, Leicester City Jauhi Chelsea di Papan Klasemen

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul penetapan KKB Papua sebagai kelompok terorisme oleh pemerintah.

"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air.

Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Hasil Liga Inggris Southampton 1-1 Leicester City: The Saint Naik Satu Level, Leicester Masih Kokoh

Dijelaskan Ahmad, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur.

Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.

Nantinya, kata dia, Densus 88 masih tengah menunggu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Densus baru bisa bergerak setelah mendapatkan intruksi.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua.

Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Italia Pekan 34, Inter Milan Bisa Maraih Scudetto, Begini Hitung-hitungannya

Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan, pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP."

"Nah nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam operasi di Papua, yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.

Baca juga: Oscar Mingueza Resmi Perpanjang Kontrak dengan Barcelona, Messi Baru Dapat Tawaran Kontrak Abadi

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu."

"Paling tidak memetakan, segala macam itu," tuturnya.

Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.

Termasuk, teknis pola penegakan hukum di lapangan.

"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan."

"Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian/lembaga terkait akan mengonsolidasi dan merapatkan itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Baca juga: Robert Rene Alberts Sebut Kontrak Farshad Noor Diputus Akibat Performanya Tidak Sesuai Ekspektasi

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com)

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca juga: Band Marvells Sedang Vakum, Idea Fasha Pilih Fokus Bersama Band Mily untuk Menyiapkan Single Kedua

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

Baca juga: Penyanyi Justin Bieber Dikabarkan Menggandeng BTS untuk Melakukan Repackage Album Justice Terbaru

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.

TNI Agar Dilibatkan

Sementara itu anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Namun, Hasanuddin mengingatkan agar pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik.

"Mengingat teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat, terstruktur, serta mendapat dukungan dari sebagian masyarakat."

"Maka pasukan yang dilibatkan pun harus terstruktur dengan baik," kata politikus PDIP ini kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Menurut Hasanuddin, komando pengendalian (Kodal) penumpasan teroris di Papua harus jelas, siapa bertanggung jawab kepada siapa.

Kemudian, imbuhnya, sistem kordinasinya seperti apa, dan yang terpenting targetnya pun harus terukur dengan baik, dengan tetap memerhatikan HAM.

Baca juga: Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan THR, KSPSI Bekasi Beri Santunan di Hari Butuh Internasional

"Untuk menunjang keberhasilan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris."

"Jangan sampai kedodoran di lapangan," tuturnya.

Hasanuddin mendesak agar setelah status KKB di Papua menjadi teroris, harus mendapat penanganan yang lebih komprehensif.

"Ketika statusnya diturunkan dari OPM menjadi KKB, ternyata tidak mendapat tindakan yang efektif."

"Malahan setelah dinyatakan sebagai KKB, korban dari TNI/Polri justru lebih banyak."

"Bahkan terbukti justru dalam status KKB itulah senjata OPM semakin banyak, pengikutnya pun semakin bertambah."

Baca juga: Bermarkas di Indomilk Arena Menjadi Alat Promosi Bagi Dewa United FC Saat Berkompetisi Liga 2 2021

"Saya tegaskan, ini jangan terulang lagi, setelah menjadi status teroris," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri untuk Bantu Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua,  Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved