Selasa, 28 April 2026

TEGA! Sehari Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas ke 200 Orang, Raup Untung Rp1,8 Miliar

Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Editor: Mohamad Yusuf
TribunMedan.com/HO
Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen bekas di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani rapid test antigen untuk perjalanan udara di Bandara Kualanamu Medan.

Namun, kini diketahui alat rapid test antigen itu ternyata bekas pakai.

Bahkan petugas yang melakukan aksinya itu berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.      

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan perbutan para tersangka melakuan praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (antara)
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.

Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Setelah mereka didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Baca juga: Viral Oknum Anggota Polsek Kalasan Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala 402, Langsung Dipidana

Hotman Paris akan Biayai Sekolah Anak yang Sempat Larang Ayahnya untuk Bertugas di KRI Nanggala 402

Baca juga: Singgung Nama Wagub DKI, Pengacara Habib Rizieq Sebut Penting Dihadirkan di Persidangan, Ini Katanya

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved