Larangan Mudik

Syarat Mudik Lebaran 2021 dengan Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian

Meski demikian mudik pakai mobil pribadi tetapi harus ikuti protokol kesehatan, salah satunya wajib tes PCR. 

octa saputra/Otofemale.id
Aturan mudik lebaran 2021 dengan mobil pribadi harus tes PCR dan tunjukan surat itu di pos penjagaan 

Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.

"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (26/4/2021).

Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.

"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.

"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: 7 Persen Masyarakat Masih Bertekad Mudik pada Idul Fitri 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved