Aksi OPM
Jenazah Langsung Dibawa Kabur Usai Tertembak, Polisi Sulit Data Korban dari Pihak KKB Papua
Polri memperkirakan jumlah korban dari pihak KKB Papua mencapai lima orang. Mereka terluka saat terlibat baku tembak.
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.656, Sembuh 5.760 Orang, 108 Wafat
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya. (Igman Ibrahim)