Berita Jakarta

Food Court dan Restoran Mal Kelapa Gading Ditegur Gara-gara Pengunjung Tidak Menjaga Jarak

Satpol PP Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak protokol kesehatan saat waktu buka puasa di Mal Kelapa Gading.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pengunjung di food court Mal Kelapa Gading 3, Jakarta Utara, tidak menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak saat berbuka puasa Ramadan, Jumat (30/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Satpol PP Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak protokol kesehatan saat waktu buka puasa di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021). 

Pada kesempatan itu petugas menyasar food court  di lantai 3 Mal Kelapa Gading 3.

Petugas menemukan pelanggaran berupa tidak ada menjaga jarak antar-satu pengunjung dengan pengunjung lain.

Begitu pun di satu restoran di lantai 3 Mal Kelapa Gading. Pengunjung yang sedang berbuka puasa, jumlahnya melebihi batas maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Baca juga: Benyamin Davnie Perbolehkan Kegiatan Bazaar di Kota Tangsel, asal Menerapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Dinas Parekraf DKI Layangkan Teguran Tertulis kepada Hotel Oakwood PIK

Kasi Ops Satpol PP Jakarta Utara Purnama H P mengatakan, ada temuan itu maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada pengelola pusat perbelanjaan Mal Kelapa Gading 3.

"Tadi ada temuan juga di food court-nya dan kita memberikan teguran tertulis agar mereka membenahi jarak antar meja dan bangku itu dikurangi," kata Purnama di Mal Kelapa Gading.

Selain itu, ada restoran yang kedapatan tidak menerapkan batas maksimal 50 persen dari kapasitas juga diberikan sanksi teguran tertulis. 

“Ada juga tenant kita tegur tadi, isinya 100 persen. Mereka tidak memberitahu ke warga, maka kita kasih teguran supaya bangkunya diatur hanya 50 persen,” ujarnya. 

Apabila pengelola tidak mengindahkan teguran tertulis yang diberikan oleh petugas, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berupa penyegelan hingga denda. 

"Besok kalau kita sidak, masih melanggar lagi baru akan kita segel 1 x 24 jam, masih ada temuan lagi, kita segel 3 x 24 jam dan sanksi denda,” ujar Purnomo. 

Baca juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Polres Bogor Tingkatkan Patroli Protokol Kesehatan

Baca juga: Jangan Lengah Terapkan Protokol Kesehatan Meski Sudah Divaksinasi Covid-19

Purnomo mengatakan, pihaknya sengaja melakukan sidak di pusat perbelanjaan karena selama ini masyarakat senang berbuka puasa bersama di tempat-tempat tersebut. 

“Karena ada indikasi masyarakat kan suka buka puasa bersama di mal-mal nih. Jadi kita ngecek apakah pengelola sudah melakukan protokol kesehatan yang ada,” tuturnya. 

Masyarakat pun diimbau agar menaati protokol kesehatan saat berbuka puasa di pusat perbelanjaan.

Menurut dia, masyarakat yang disiplin protokol kesehatan ikut membantu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Kalau memang di mal itu sudah kelihatan banyak yang mau buka puasa, cari tempat lain lah, jangan berkerumun, jaga prokes demi diri sendiri dan family,” katanya. 

Sementara itu, pihak pengelola Mal Kelapa Gading belum memberikan tanggapan perihal food court maupun restoran melanggar protokol kesehatan. 

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Minta Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran Diperketat

Baca juga: Mentang-mentang Sudah Vaksin Covid, Lupa Protokol Kesehatan Klaster Perkantoran Jakarta Meningkat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melayangkan teguran tertulis kepada pengelola Hotel Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengelola hotel dijatuhkan sanksi karena membiarkan warga negara asing (WNA) yang tengah menjalani karantina berlalu lalang di hotel tanpa pengawasan ketat.

“Berdasarkan hal tersebut dengan ini kepada usaha saudara diberikan teguran tertulis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya seperti dikutip dari surat teguran itu, Jumat (29/4/2021).

Berdasarkan dokumen tersebut, surat teguran tertulis bernomor 1640/-1.858.2 dan diteken pada Kamis (28/4/2021).

Surat teguran itu ditujukan kepada Pimpinan Usaha Akomodasi Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara.

Baca juga: Bupati Bekasi Lakukan Safari Ramadan di Masjid-masjid untuk Ingatkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Warung Kopi Dua Lantai Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi Tutup 3 Hari

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Hotel Oakwood PIK, Selasa (27/4/2021).

Petugas mendapati bahwa tempat usaha itu menerima WNA yang sedang menjalani repatriasi.

“Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel."

Hotel Oakwood PIK dianggap melanggar Pergub No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Mereka juga tidak mematuhi Kepgub Nomor 434 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 405 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga: Warung Kopi di Koja Dikeluhkan Warga karena tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Warga Ciampea Bogor Abaikan Protokol Kesehatan demi Dapatkan Uang dari Program BPUM

"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, akan dilakukan penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Pergub Nomor 3 tahun 2021,” ujar Gumilar. 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau virus corona.

Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ariza itu menanggapi surat teguran tertulis yang dilayangkan Dinas Parekraf DKI Jakarta kepada pengelola Hotel Oakwood PIK.

Mereka diberikan teguran tertulis karena membiarkan WNA yang tengah menjalani karantina berlalu lalang tanpa pengawasan ketat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved