Gaji
Pencairan THR 2021, Berapa Besaran THR PNS dan TNI-Polri? Berikut Ini Daftar Lengkap Sesuai Golongan
Pemerintah akan merealisasikan tunjangan hari raya atau THR 2021, khususnya THR PNS dan TNI-Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat pemerintah akan realisasikan tunjangan hari raya atau THR 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menerangkan jika pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.
Diketahui berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair Rabu (28/4/2021) hari ini.
Untuk berikan hak THR PNS dan TNI-Polri tersebut, pemerintah langsung menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.
Baca juga: CEK Segera THR PNS/Polri/TNI dan Pensiun Dikabarkan Cair Hari Rabu 28 April, Ini Besarannya
Baca juga: Awasi Pemberian THR di 6.023 Perusahaan, Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan Hingga 20 Mei
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat tersebut mencapai Rp 30,6 triliun.
Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
Diketahui, THR 2021 untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Selain itu pembayaran THR tersebut dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS.
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
(BanjarmasinPost.co.id/Tribunnews.com/Triyo/Yanuar/Listusista)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Daftar Lengkap THR 2021 PNS TNI Polri Berdasarkan Golongan, Segini Besarannya"