Kekerasan Seksual

Mendikbud Nadiem Makarim Katakan Pihaknya Sedang Rancang Peraturan Menteri Terkait Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tegaskan pihaknya sedang merancang Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang kekerasan seksual.

Editor: Sigit Nugroho
Youtube Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merancang Peraturan Menteri tentang kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di perguruan tinggi, menjadi salah satu perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Salah satu realisasi dari perhatian Nadiem adalah merancang Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi.

Permendikbud tersebut akan menjadi aturan yang mempermudah pelaporan korban kekerasan seksual.

"Yang mau kami sempurnakan dengan adanya Permendikbud baru ini adalah meningkatkan transparansi dengan apa yang terjadi," kata Nadiem dalam dialog virtual, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim akan Revisi Kamus Sejarah Jilid I

Baca juga: Hapus Frasa Agama Hingga Nama Pendiri NU Dalam Sejarah, Angkatan Muda Kabah Kritisi Nadiem Makarim

Baca juga: UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi

Selain itu, Permendikbud ini juga akan mendorong civitas akademika dan pemimpin-pemimpin di perguruan tinggi memiliki kepedulian terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Transparansi dari pemberantasan kekerasan seksual, menurut Nadiem, sangat diperlukan.

"Jadi dalam-dalam kami merancang suatu strategi untuk benar-benar mendarah dagingkan konsep moralitas di dalam perguruan tinggi ini, karakter yang penuh dengan moralitas. Menurut kami dari yang kita lihat dari program-program yang sukses, yang terpenting itu partisipasi mahasiswa sendiri," tutur Nadiem.

Mantan CEO Gojek itu menjelaskan bahwa aturan itu akan memungkinkan korban kekerasan seksual melapor langsung kepada Kemendikbud.

Menurut Nadiem, tingkat pelaporan tersebut akan dilakukan secara online dengan kerahasiaan yang tinggi.

"Jadinya jangan sampai yang terlapor itu menjadi korban, kita harus menyadari masih ada stigma (negatif) daripada isu-isu ini di masyarakat. Jadinya perlindungan informasi mereka, perlindungan confidential lebih kepada mereka. Itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan tindak lanjutnya nanti harus kita ciptakan suatu sistem terintegrasi," jelas Nadiem. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved