Munarman Ditangkap
Kata Ketua RT, Sebelum Dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Munarman Salat Ashar dulu
Mantan Sekretaris FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Sebelum berangkat, dia menyempatkan diri untuk Salat Ashar.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat berada di kediamannya Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Menurut Kikid Wirawandika, Ketua RT setempat, penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, saat penangkapan berlangsung, Munarman sempat melakukan Salat Ashar sebelum digelandang Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kronologinya itu tadi pada pukul setengah tiga sore kurang lebih itu ada dari Polda minta izin akan ada penangkapan. Setengah tiga terus habis itu jam tiga habis ashar dari rumah saya bergerak ke rumah M ini untuk dilakukan proses penangkapannya," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Tingkah Laku Tunjukkan Munarman Memiliki Ideologi Berbeda dari Pancasila
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Atas Penangkapan Munarman: Menyalahi Prinsip Hukum
"Jadi sekitar pukul, beliau selesai Salat Ashar pukul 15.30 sampai 15.35 WIB beliau baru berangkat ke Polda dengan menggunakan mobil dengaan beberapa anggota Polda Metro," lanjutnya.
Ia menuturkan, saat penangkapan berlangsung terdapat anggota keluarga lain yakni istri dan kedua anaknya.
Kata Kikid, saat penangkapan berlangsung tak ada perlawanan yang dilakukan oleh Munarman.
"Tidak ada perlawan sama sekali," katanya.
Sementara itu, Kikid memastikan kediaman Munarman tak ada lagi pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada lagi petugas kepolisian. Normal sekali, alhamdulillah. Warga juga tidak terganggu, hanya keamanan komplek saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021) sore.
Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30.
Penangkapan Munarman karena ia dianggap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Atas penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis selaku tim kuasa hukum Munarman menyatakan sejumlah tanggapan.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Pendiri NII Crisis Center: Jangan Heran Anggota FPI Serang Petugas di KM 50
Baca juga: Sebut Munarman Kawan Baik, Andi Arief: Jika tidak Terbukti harus Dilepas
Salah satunya adalah menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi atas Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya.
"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," kata Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengirimkan pers rilis dari Tim Advokasi Ulama dan Taktis yang ditandatangani M Hariadi Nasution, kepada Warta Kota.
Berikut tanggapan lengkapnya:
Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H Munarman SH, dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Baca juga: Penangkapan Munarman Diyakini Akan Perjelas Kontroversi Tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol
Baca juga: Tangkap Munarman di Rumahnya, Pengamat Yakin Densus 88 Antiteror Minimal Punya Dua Alat Bukti Cukup
1. Bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum;
2. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Bahwa Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami;
5. Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami;
6. Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya;
7. Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musholla;
8. Bahwa perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Klien Kami.
Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia.