Berita Daerah
Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes Sumut: Tidak Ada Izin dari Kami, Pidanakan!
Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu jadi pebincangan publik, dan membuat Kadinkes Sumut Alwi Mujahit angkat bicara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu menjadi pebincangan publik saat ini.
Sebab, tenaga medis di lokasi nekat menggunakan rapid test bekas untuk calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu tersebut.
Tak ayal, kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) yang menghentak banyak pihak, bikin Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit angkat bicara.
Bisa dibayangkan, betapa menjijikkannya alat rapid test bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.
Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Baca juga: Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 : Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa
Baca juga: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas
Sebagaimana diketahui, untuk mengecek cairan atau liur masyarakat, petugas rapid test menggunakan alat yang diujungnya terdapat kapas.
Kapas ini yang masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Jika alat bekas pakai ini dipakai lagi ke orang lain, tentu bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut dan hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.
Atas tindakan ilegal itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," terangnya Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Penyedia jasa rapid di Bandara KNIA menggunakan alat bekas- ILUSTRASI-Tenaga Kesehatan melakukan proses Rapid Test Antigen kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, Lantai 2 Ruang Mezanine, Jumat (18/12/2020). (TRIBUN-MEDAN.com/Kartika Sari)
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN/HO)
Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.
Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Bahaya Mengerikan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.
Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.
Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.
Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"
"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.
"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring"
"Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.
(CR8/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Menjijikkan, Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain, Dinkes: Pidanakan"