Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti, Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Amankan Anak Anggota Dewan

"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait dan Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat audiensi di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021). 

Oleh sebab itu, hukuman yang mengancam AT juga bisa diperberat lagi.

"Bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar polisi sesegera mungkin mengamankan pelaku lantaran kasus yang menimpa PU telah menjadi perhatian instansi yang bergerak dalam perlindungan anak.

Terlebih lagi, kasus yang kejahatan luar biasa juga harus segera ditangani agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan anak.

"Makanya tidak bisa dibiarkan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tutur Arist.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved