Ribut Karena Uang

Kapolres Metro Jakarta Barat Ungkap Pria Tambora yang Tega Membunuh Teman karena Uang Rp 5.000

Gara-gara selisih uang Rp 5.000, pria Tambora inisial AGS (40) tega membunuh rekannya di pintu rel kereta ilegal di Jalan Bandengan Utara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo merilis pembunuhan di Tambora, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gara-gara selisih uang Rp 5.000, pria Tambora inisial AGS (40) tega membunuh rekannya di pintu rel kereta ilegal di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari AGS yang bekerja memberikan jasa di perlintasan kereta api di Jalan Bandengan Utara.

Bapak tiga anak itu sendiri sudah bekerja menjaga pintu rel kereta api selama dua tahun lamanya.

Baca juga: Taksi Tabrak Pagar Polres Metro Jakarta Barat, Sopir Taksi Pingsan di Belakang Kemudi

Selama dua tahun ini, AGS mengaku selalu mendapatkan pembagian jatah yang tidak adil dari korban yang menjadi koordinator penjagaan rel kereta api ilegal bernama Ardi Andi.

Dalam seharinya rekan AGS lainnya bisa mendapatkan Rp 70.000 dari menjaga rel kereta sedari pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Namun, berbeda dengan empat rekan lainnya, AGS hanya mendapatkan Rp 65.000 dari korban Ardi Andi.

"Sehari sebelum kejadian penusukan tersebut, tersangka juga ditagih oleh istrinya terkait THR keperluan lebaran," ujar Ady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Karena merasa tertekan dengan hal itu, Kamis (15/4/2021), AGS menanyakan terkait pemotongan uang jatah Rp 5.000 kepada korban Ardi Andi.

Saat itu korban tidak terima ditanya hal seperti itu.

Baca juga: VIDEO Duit Kurang Rp 150 Ribu, Pria Muda Malah Tusuk PSK Usai Bercinta di Apartemen Ciputat

Keduanya pun terlibat cekcok di tempat biasa mereka menjaga perlintasan kereta.

Tiba-tiba saja AGS melempar korban dengan bangku sepanjang 1,25 meter yang biasa mereka gunakan untuk menjaga pintu rel kereta api ilegal.

Dilempar dengan bangku, korban Ardi Andi sempat hendak membalas AGS.

Belum sempat membalas, AGS terlanjur menusuk Ardi menggunakan pisau lipat yang sering dibawanya.

Ardi terkena luka tusuk di bagian leher dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai menusuk Ardi, AGS melarikan diri.

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Barat Ungkap Futsal Berdarah di Kalideres, Satu Remaja Tewas karena Taruhan

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin berhasil meringkus AGS empat hari kemudian.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang empat hari usai kejadian. Saat itu tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya," jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, AGS dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved