Berita Jakarta
Modus Matikan Lampu, Kafe di Jakarta Timur Dipenuhi Ratusan Pengunjung dan Jual Minuman Keras
Kafe dirazia karena kedapatan beroperasi tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan batas maksimal pengunjung 50 persen.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, MAKASAR - Satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, digerebek petugas, Minggu (24/4/2021) dini hari.
Pasalnya, kafe tersebut kedapatan beroperasi tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan batas maksimal pengunjung 50 persen.
Penggerekan atau razia itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kodim Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pengelola menerima pengunjung dengan modus mematikan lampu untuk mengelabui petugas.
"Lampu depan oleh mereka memang dimatikan sehingga sekilas terlihat tutup,” ucap Budhy Novian, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Bikin Kaget dan Telinga Sakit, Jadi Alasan Satlantas Polres Bekasi Gencar Razia Motor Knalpot Bising
Baca juga: Satpol PP Janji Ondel-ondel Betawi Dibawa Pengamen Tak Disita Saat Razia, Pemiliknya Bakal Diedukasi
Setelah dicek ke dalam kafe, ternyata ada sekitar 100 pengunjung yang didominasi remaja.
Para pengunjung itu juga kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras).
"Pada saat kita datangi di dalamnya ada sekitar 100 pengunjung sedang duduk, ada yang sambil minum miras," kata Budhy.
Mereka memilih nekat beroperasi dengan modus mematikan lampu dan meniadakan lokasi parkir kendaraan di bagian depan kafe untuk mengecoh pengawasan petugas.
"Karena kita curiga akhirnya semalam kita datangi lagi, ditemukan lah kerumunan pengunjung,” ujar Budhy.
Baca juga: Restoran Rizky Billar Jadi Salah Satu dari 693 Kafe di Jakarta Barat Dirazia Satpol PP
Baca juga: Razia Knalpot Bising Plus Balap Liar di Kawasan Gambir, Pelaku Bisa Didenda Rp 250.000
Selain dikenakan sanksi segel karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pengelola kafe juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
"Kita sudah lakukan penyegelan, dilarang buka sampai nanti tempat hiburan malam dibolehkan beroperasi," ujarnya.
Tindakan penyegelan diambil karena pengelola sebenarnya sudah mengetahui aturan bahwa selain momen Ramadan, Pemprov DKI Jakarta belum memberi izin beroperasi tempat hiburan malam.
"Sebelumnya kafe ini memang sudah pernah kita datangi dan kedapatan buka, tapi saat itu kita tidak menemukan pengunjung," ujarnya.
Pengunjung menjalani tes urine dan tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan 300 botol minuman keras berbagai merek yang dijual kepada pengunjung disita petugas.