Berita Nasional

Ada 21 Bandara Sedia GeNose C19, Kemenhub Targetkan 100 Bandara, Budi: Cepat, Tidak Sakit, dan Murah

GeNose C19 diimplementasikan ke para calon penumpang transportasi udara. Menhub Budi Karya sebut kini ada 21 bandara sedia GeNose C19.

Editor: PanjiBaskhara
Angkasa Pura II
GeNose C19 diimplementasikan ke para calon penumpang transportasi udara. Menhub Budi Karya sebut kini ada 21 bandara sedia GeNose C19. Foto: Bandara yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II mulai menggunakan Genose C19 untuk skrining awal covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, alat tes skrining Covid-19 yaitu GeNose C19 diimplementasikan teruntuk pada calon penumpang transportasi udara.

Maka dari itu sekarang ini, sudah ada 21 bandara sedia GeNose C19 di Indonesia.

Adanya 21 bandara pakai GeNose C19 itu dibenarkan Menhub Budi Karya Sumadi.

Kemenhub menargetkan implementasi GeNose C19 dapat diterapkan hingga 100 bandara di seluruh Indonesia.

Baca juga: Angkasa Pura I Tambah Layanan GeNose C19 di Empat Bandara Berikut Ini

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Hotel Ciputra Deteksi Covid-19 Pakai GeNose C19

Baca juga: RESMI! Genose C19 Kini Bisa Digunakan di Pelabuhan Tanjung Perak untuk Persyaratan Penumpang Kapal

"Saat ini sudah ada di 21 bandara dan kita targetkan 100 bandara hingga bandara yang ada di Indonesia bagian timur dapat juga mengimplementasikan GeNose C19," ujar Budi Karya di keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Budi Karya juga menjelaskan, saat ini GeNose C19 yang juga digunakan di 44 Stasiun kereta api sudah melayani sekitar 500.000 orang yang melakukan tes.

Sementara itu di bandara sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.

"Kita tentunya harus bangga, karena ada produk anak bangsa yang dapat digunakan dan eksis"

"GeNose C19 ini memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit dan murah," kata Budi Karya.

Sebagai informasi, 21 bandara yang sudah menerapkan GeNose C19 diantaranya:

  1. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)

  2. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang (PLM)

  3. Bandara Husein Sastranegara - Bandung (BDO)

  4. Bandara Internasional Juanda - Surabaya (SUB)

  5. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (DPS)

  6. Bandar Udara Internasional Hang Nadim - Batam (BTH)

  7. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto - Samarinda (AAP)

  8. Bandara Depati Amir - Pangkal Pinang (PGK)

  9. Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin - Tanjung Pandan (TJQ)

  10. Bandara Sultan Thaha - Jambi (DJB)

  11. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin - Makassar (UPG)

  12. Bandara Djalaluddin - Gorontalo (GTO)

  13. Bandara Mutiara SIS Al-Jufri - Palu (PLW)

  14. Bandara Supadio - Pontianak (PNK)

  15. Bandara Internasional Radin Inten II - Lampung (TKG)

  16. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang (TNJ)

  17. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan (BPN)

  18. Bandara Internasional Juwata - Tarakan (TRK)

  19. Bandara Sentani (DJJ)

  20. Bandara Tambolaka (TMC), dan

  21. Bandara Internasional Syamsudin Noor - Banjarmasin (BDJ)

Dari 21 bandara tersebut 7 bandara diantaranya dikelola Angkasa Pura I (Persero), 8 bandara Angkasa Pura II (Persero), 5 bandara Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub, serta 1 bandara Badan Usaha Bandar Udara Batam.

Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin (12/4/2021) tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di Bulan Ramadan.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa, tidak membatalkan puasa."

"Karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

MUI juga berpandangan tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," ucap Asrorun.

Melalui fatwanya, MUI berpandangan setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.

Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," papar Asrorun.

MUI sebelumnya juga mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk deteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sehingga Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.

MUI juga mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan."

"Dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity."

"Dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun sebut MUI merekomendasi pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Bulan Suci Ramadan.

Hal itu untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi Umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadan, terhadap Umat Islam yang siangnya berpuasa."

"Dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

(Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved