Kemendagri akan Permudah Transgender Bikin KTP, Akta Kelahiran, hingga KK, Begini Syaratnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan, yaitu KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
(Ilustrasi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan, yaitu KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. 

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database.

Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya

Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei

Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Dirjen Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Zudan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved