Berita Nasional
Sosok AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap, Hasil Tes Bagus, Rangking 5 Akpol
AKP Stepanus Robin bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.Dia meraih ranking 5 saat pendidikan di Akpol. Namun kini tersangka suap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini profil AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK tersebut.
AKP Stepanus Robin bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.
Baca juga: ICW Yakin Penyidik KPK AKP Stepanus Tak Main Sendiri Untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai Kenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Lewat Ajudan
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.
Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.
Baca juga: Lawan PSM untuk Perebutkan Posisi Ketiga, Dejan Antonic Bakal Memberi Kesempatan kepada Pemain Muda
Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.
Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.
Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.
Baca juga: Hari Buku Sedunia, Jokowi: Melalui Buku Kita Mengenal Gagasan dan Ilmu
Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.
Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Baca juga: Giring Ganesha Ambil Hikmah Pandemi Virus Corona Punya Waktu Bersama Keluarga
Hasil Tes Bagus
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 itu memiliki nilai di atas rata-rata.
"Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100% yaitu diangka 111,41%. Hasil tes kompetensi di atas 91,89%," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Urusan Penanganan Bencana, Ibu Megawati Lebih Heboh dari Pemilu
Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.
Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial.
"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itu lah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," katanya.
Harta Stepanus
Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.
Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.
Baca juga: Community Center Pamulang Merupakan Fasilitas Olahraga yang Nyaman dan Bersih di Tangerang Selatan
Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.
Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.
Baca juga: Minta Pejabat dan Pemda Serius Soal Potensi Bencana, Megawati: Saya Nyuwun Tulung
Kenakan Rompi Oranye
Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat.
Baca juga: VIDEO Belasan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi di Jakarta Timur Dimusnahkan
Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: KAI Tunggu Surat Edaran Kemenhub Soal Pengetatan Perjalanan Mudik
Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar,