Virus Corona

Perjalanan Dinas, Kunjungan Duka dan Keluarga Sakit, Serta Persalinan Bebas Aturan Pengetatan Mudik

Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan, baik tes PCR maupun hasil Genose.

Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh dilakukan, jika tujuannya ke luar daerah masing-masing. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, kebijakan pengetatan mudik tidak berlaku untuk beberapa kegiatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh dilakukan, jika tujuannya ke luar daerah masing-masing.

"Kita perlu perhatikan adalah terkait pengaturan mudik, ini pengetatan mudik tentu untuk perjalanan dalam negeri."

Baca juga: Arief Poyuono Desak KPK Dibubarkan, Katanya Sudah Jadi Sarang Ular Anaconda

"Sementara untuk kategori yang dikecualikan adalah terkait dengan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan," ujarnya dalam Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan, baik tes PCR maupun hasil Genose.

"Ini selanjutnya kita berlakukan 18 Mei sampai 24 Mei adalah tes PCR 1 kali 24 jam, dan hasil negatif Genose sebelum keberangkatan," katanya.

Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Dia menambahkan, jika melihat secara keseluruhan, sebetulnya kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih menurun dibandingkan dengan global.

"Tingkat kesembuhan global 85 persen, Indonesia 91 persen."

"Sementara, kasus aktif di kita 6,62 persen, global adalah 12,75 persen," beber Airlangga.

Mulai 22 April 2021 Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menegaskan maksud addendum (tambahan klausul) SE ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa

Doni juga menjelaskan perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan, dan perluasan waktu pembatasan pada 22 April-24 Mei 2021.

Tujuannya, agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved